Kasus Carding The Body Shop

06:42
 
 
Timlo.net – Empat pelaku pencuri data kartu kredit dan kartu debit diciduk petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Keempatnya yakni SA (36), TK (37), FA (36) dan KN (28). Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan penangkapan berawal dari puluhan pengguna kartu kredit maupun debit yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di rekeningnya.
“Setelah ditelusuri ternyata sebagian besar pelapor adalah mereka yang kerap melakukan transaksi di kasir toko Body Shop di wilayah Jakarta dan Padang, ”ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5). Melalui teknologi yang dimiliki,
lanjut Rikwanto, petugas mendapati pelaku SA lah yang melakukan transaksi dengan menggunakan rekening curian. “Pelaku belanja dengan kartu kredit maupun debit yang data-datanya adalah hasil curian,” tuturnya. SA ditangkap di Medan, Sumatera Utara. “Kemudian dilakukan pengembangan ditangkap lagi suami SA yakni TK,” ujarnya. Dari keduanya petugas menyita 3 buah laptop, 1 encoder kartu, 40 kartu kredit palsu, 3 printer, 1 alat EDC, ratusan kartu kosong yang nantinya akan diisi data-data curian dan beberapa lembar plastik pres kartu.
Sedangkan FA dan KN ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur. “Untuk peran masing-masing pelaku, SA dan TK merupakan pembeli data dari pelaku FA dan KN,” terang Rikwanto. Untuk FA dan KN berperan mencetak kartu kredit palsu dan mengisi data (encode) kartu kredit curian menggunakan alat encoder dan juga komputer. “FA merupakan otak pelaku karena dia lah yang menyediakan kartu kredit dan debit kosong untuk kemudian nantinya diisi dengan data-data korban yang kerap melakukan transaksi di kasir toko Body Shop, ”papar Rikwanto.
Selain empat pelaku yang sudah ditangkap, petugas juga masih memburu tiga pelaku yang diduga menggunakan kartu kredit dan debit yang sudah diisi dengan data-data orang lain. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 31 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 3 dan Pasal 5 UU no. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara,” tandasnya. (IM)
Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Difi Ahmad Johansyah memaparkan kronologi dari kejadian tersebut. Berikut kronologi yang berhasit dihimpun oleh tim penyelidik:
  1. Selasa 5 Maret 2013 terdeteksi fraud counterfeit kartu debit di Amerika Serikat dan Meksiko. Di kedua negara tersebut, untuk pembayaran EDC tedapat dua opsi untuk melakukan transaksi yaitu dengan debit atau kredit. Fraud terjadi untuk kartu kredit yang menggunakan sistem gesek.
  2. Rabu, 6 Maret 2013 Dari hasil analisa dan sharing antar bank diketahui dugaan awal tempat pencurian data adalah merchant Body Shop di dua buah mall di Jakarta. BI telah dilakukan koordinasi dengan pihak Visa International untuk pembuatan parameter Real Time Decline pada system VAA/VRM terhadap transaksi yang terjadi di US dan Meksiko untuk terminal mencurigakan.
  3. Kamis, 7 Maret 2013 Diketahui tempat terjadinya fraud bertambah, tidak hanya di AS dan Meksiko, melainkan juga di Philipina, Turki, Malaysia, Thailand, dan India. Dugaan adanya tempat pencurian data mulai berkembang ke cabang Body Shop yang lain.
  4. Jumat- Minggu, 8-10 Maret 2013 Sejumlah bank telah melakukan pemblokiran kartu dan melanjutkan analisis Common Purchase Point (CPP). Hasil analisa CPP menyimpulkan dugaan tempat pencurian data berkembang ke cabang Body Shop yang lain, di beberapa toko di Jakarta dan satu di Padang.
  5. Senin, 11 Maret 2013 BI telah melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Visa international untuk pembuatan parameter Real Time Decline pada system VAA/VRM untuk transaksi swipe di US, Meksiko, Turki, Malaysia, Philipina, Thailand, dan India.
  6. Kamis, 7 Maret 2013 BI telah dilakukan pertemuan antara pihak bank acquirer dengan pihak Body Shop, dengan agenda menginformasikan kasus fraud yang terjadi dengan dugaan sementara pencurian data di merchant Body Shop di dua mall di Jakarta. Diketahui bahwa latar belakang merchant Body Shop melakukan double swipe adalah untuk kepentingan rekonsiliasi data transaksi melalui EDC dengan pencatatan di sistem cash register. Umumnya, jika dilakukan swipe maka data yang terekam dari kartu kredit adalah nomor kartu, expiry date, dan Card Verification Value (CVV) berupa 3 angka di bagian belakang kartu kredit. Sebenarnya yang diperlukan merchant hanyalah data nomor kartu, yang dapat diperoleh melalui input data/key in.
  7. Kamis, 14 Maret 2013 Perwakilan Bank Acquirer bertemu dengan pihak Body Shop untuk meminta penjelasan prosedur atau flow cash register yang ada di masing-masing outlet sehingga tersimpan di server kantor pusat.
  8. 20 Maret 2013 Telah dilakukan kesepakatan antar anggota AKKI tanggal. AKKI telah membuat laporan ke pihak kepolisian, melakukan uji forensik dan megghentikan praktik double swipe di merchant Body Shop.

Artikel Terkait

First

2 comments

Write comments
Anonymous
AUTHOR
17 November 2014 at 00:40 delete

kasus indonesia ga abis2

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
17 November 2014 at 01:15 delete

ya begitulah dunia hacker

Reply
avatar